Monday, June 18, 2012

Tips Beli Tanah atau Rumah Lewat Calo

Membeli tanah atau rumah di zaman sekarang memang perlu hati-hati, sabar, dan teliti. Apalagi tempat tinggal anda jauh dari tanah atau rumah yang akan anda beli. Apakah anda tahu penjual yang menjual tanah atau rumah tersebut pemilik asli atau calo? Baiklah tips kali ini akan membahas tips membeli tanah atau rumah lewat calo.

Hal pertama yang perlu anda ketahui dari calo tersebut, Anda harus minta diperlihatkan paling tidak fotokopi surat bukti yang berhubungan dengan tanah atau rumah tersebut. Lalu cocokkan hasil foto dari calo tersebut dengan lokasi sebenarnya (dalam artian anda diharuskan dating ke lokasi tersebut). Nilai plus dari melihat langsung ke lokasi sebenarnya, Anda dapat mengetahui batas-batas tanah atau rumah dan luas sebenarnya. Apalagi anda bisa mencari keterangan dari pemilik tanah atau rumah yang berbatasan dengan lokasi yang akan anda beli.

Hal kedua perihal status rumah. Status tanah atau rumah dibagi menjadi tiga jenis. Pertama status tanah Negara (tanah milik Negara), tanah yang sudah dimiliki seseorang dengan sertifikat hak pakai, dahulu tanah Negara tetapi kemudian diberi hak untuk memakai atau tinggal biasanya dalam jang ka waktu 10 tahun. Yang kedua hak guna bangunan biasanya hat guna bangunan tersebuat jangka waktunga 20 tahun. Yang ketiga hak milik, tanah yang sudah menjadi hak milik secara turun temurun. Cek juga ke badan pertahanan nasional, apakah tanah atau rumah tersebut dalam sengketa, terkena suatu proyek misalnya pelebaran jalan dan sebagainya, dan cek juga keaslian sertifikat tersebut, jika tanah atau rumah tersebut sudah memiliki sertifikat.

Untuk hal yang ketiga, untuk menghindari penipuan apabila anda serius untuk membeli tanah atau rumah tersebut. Pastikan anda berhubungan langsung dengan pemilik rumah. Apabila lewat calo minta surat kuasa secara resmi dari pemilik tanah kepada calo tersebut.

Semoga tips dari saya dapat berguna bagi Anda. Terima Kasih.